Penulis: Gissele
Ende, Aksara Nusa
Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) yang selama ini mengabdi pada beberapa sekolah di Kabupaten Ende, Senin (7/9/2020) pagi mendatangi gedung wakil rakyat Ende. Kedatangan para guru honorer tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait upah, serta meminta dukungan dari DPRD Ende berupa rekomendasi untuk dikirim ke Jakarta, sehingga mereka dapat diterima sebagai PNS melalui melalui Keppres.
Kedatangan para guru dari GTKHNK ke kantor DPRD Ende tersebut diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Ende Vinsen Sangu dan Anggota Komisi III. Hadir pula pada kesempatan tersebut, Plt. Assisten III Setda Ende, Hiparkus Hepi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende Mensi Tiwe dan Kepala BKPSDM Ende Hubertus Valentinus Setiawan.

Ketua Forum GTKHNK 35+ Ende Berto Mbangga saat berdialog dengan Komisi III DPRD Ende mengatakan bahwa kedatangan para guru honorer ke Kantor DPRD Ende merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan oleh pafa guru honorer di seluruh kabupaten di Indonesia oleh GTKHNK 35+.
Gerakan tersebut dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari DPRD dalam bentuk rekomendasi, agar para guru yang kini berusia di atas 35 tahun dan selama ini telah mengabdi di beberapa sekolah dapat diterima menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres. Berto menjelaskan bahwa para guru honor tersebut tidak bisa mengikut test CPNS karena dibatasi regulasi.
“Gerakan ini dilakukaan oleh GTKHNK 35+ di seluruh Indonesia untuk meminta rekomendasi dari DPRD untuk dikirim ke pusat sebagai bentuk dukungan bagi kami. Kami berjuang agar bisa diterima sebagai PNS tanpa test melalui Keppres, karena kami tidak bisa mengikuti test CPNS karena usia kami telah lewat dari 35 tahun,” katanya.

Selain tidak bisa mengikuti tes CPNS, lanjut Berto, para guru GTKHNK 35+ juga menerima upah di bawah standar UMP serta kesulitan mengikuti pre test Pendidikan Profesional Guru (PPG) bagi bagi guru yang mengabdi di sekolah satu atap (Satap) Negeri. Para guru GTKHNK 35+ juga mengalami kesulitan mendapatkan SK kepala daerah dan kesulitan membuat Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).
“Selain meminta menjadi PNS pada tahun 2020 tanpa test melalui Keppres, kami juga meminta diberikan gaji atau upah yang layak sesuai UMP. Selama ini gaji atau upah kami dibawah standar UMP,” ungkapnya.
Berto menyatakan bahwa di Kabupaten Ende, GTKHNK 35+ berjumlah ratusan orang dan yang aktif mengikuti pertemuan sebanyak 87 orang. “Selanjutnya kami akan melakukan pendataan kembali untuk mengetahui jumlah dari GTKHNK 35+ yang selama ini mengabdi di Kabupaten Ende,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Ende, Vinsen Sangu dalam kesempatan tersebut mengapresiasi para guru yang tergabung dalam forum GTKHNK 35+ Kabupaten Ende yang telah datang menyampaikan aspirasi. Vinsen menyatakan bahwa rekomendasi yang akan diberikan harus dikeluarkan oleh DPRD Ende secara kelembagaan, karena itu hal tersebut mesti disampaikan ke komisi lainnya.
Sementara terkait upah atau gaji yang diterima oleh para guru GTKHNK 35 + yang berada di bawah standar UMP, Komisi III DPRD Ende akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk memperhatikan masalah tersebut. “DPRD Ende merasa prihatin dengan nasib para guru ini dan akan membantu memperjuangkan hak mereka,” tutupnya.
Comment
1 comment