Penulis : Gissele
Ende, Aksara Nusa
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTT Wilayah Ende, selama seminggu terakhir bersama Lantas Polres Ende dan PT Jasa Raharja Perwakilan Ende, melaksanakan aksi penertiban kelengkapan kendaraan. Dari aksi penertiban tersebut ditemukan banyak kendaraan, baik kendaran pribadi maupun kendaraan dinas, yang menunggak pembayaran pajak. Karena itu, pemilik kendaraan diminta untuk pro aktif membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Dispenda NTT Wilayah Ende Paulus Golot yang ditemui wartawan di Jalan Pahlawan Kota Ende saat sedang melakukan penertiban kendaraan, Kamis (3/9/2020) siang mengatakan bahwa aksi penertiban tersebut telah dilaksanakan sejak akhir Bulan Agustus yang lalu.

“Tim dari UPT Dispenda NTT Wilayah Ende bersama Polres Ende dan Jasa Raharja turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan sosialiasi kepada pengguna kendaraan terkait kelengkapan surat kendaraan. Hasilnya, ditemukan masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau belum membayar pajak kendaraan,” katanya.
Paulus menyatakan bahwa tunggakan pajak kendaraan tidak saja pada kendaraan pribadi tetapi juga kendaraan dinas. Karena itu, pihaknya mengharapkan agar pemilik kendaraan lebih pro aktif membayar pajak, karena membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban para pemiliknya.
“Selain pajak, pelanggaran lain yang ditemukan di lapangan adalah para pengendara tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM. Untuk pelanggaran tersebut, yaitu SIM dan helm, itu adalah kewenangan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Paulus menjelaskan bahwa untuk tahun 2020, target yang diberikan kepada UPT Dispenda NTT Wilayah Ende adalah sebesar Rp 27 Miliar. Hingga pertengahan tahun, ungkap Paulus, baru direalisasikan sebesar Rp 12 miliar lebih. Oleh karena itu, aksi penertiban akan terus dilakukan untuk mengejar target yang diberikan oleh pemerintah provinsi.

“Target yang diberikan untuk tahun ini cukup besar yaitu Rp 27 miliar. Karena itu, kita terus turun lapangan untuk melakukan penertiban. Saat ini sudah direalisasikan dari pajak kendaraan, biaya balik nama serta penerimaan lainnya yang menjadi kewenangan Dispenda NTT di Kabupaten Ende yang jumlahnya mencapai Rp 12 miliar,” katanya.
Sementara terkait pajak kendaraan plat luar, hingga saat ini pihak Dispenda masih menunggu Peraturan Gubernur NTT untuk melakukan penertiban. Paulus menegaskan bahwa jika Gubernur NTT sudah mengeluarkan peraturan, maka kendaraan plat luar yang belum membayar pajak akan ditertibkan oleh Dispenda.
Comment
1 comment